Fatwa
MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan
oleh setiap trader di Indonesia :
1.
Apakah Trading Forex Haram?
2.
Apakah Trading Forex Halal?
3.
Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4.
Apakah SWAP itu?
Mari
kita bahas dengan artikel yang pertama :
Forex
Dalam Hukum Islam
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam
bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita
Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan
dalam hukum islam.
Perdagangan
valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang
kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan
(Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing
negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai
dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga
timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan
nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang
bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang
saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini
berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya.
Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang.
Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM
ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1.
Ada Ijab-Qobul : ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
2.
Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Perlu
ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan
dalam agama.
"Jangan
kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu
mengandung penipuan".
(Hadis
Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual
beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus
diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai
dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai
maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan
jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu
Hurairah:
“Barang
siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar
jika ia telah melihatnya".
Jual
beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya
juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan
atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam
untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
“Kesulitan
itu menarik kemudahan.”
Demikian
juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan
kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya.
Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di
atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936
hal. 55.
JUAL
BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang
dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar
Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila
antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan
valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan
disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari
hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk
mengimpor dari luar negeri.
Dengan
demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap
negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah
perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika
= Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa
berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing.
Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di
Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta,
Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN
VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional
Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang
Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Menimbang
:
a.
Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali
diperlukan
transaksi
jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar
mata uang berlainan jenis.
b.
Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang
dikenal beberapa
bentuk
transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara
satu bentuk dengan bentuk lain.
c.
Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam,
DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan
pedoman.
Mengingat
:
1.
"Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
2.
"Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id
al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh
dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. albaihaqi dan
Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3.
"Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah,
dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda:
"(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum,
sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga
syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda,
juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
4.
"Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan
Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas
dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
5.
"Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w
bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan
janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual
perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan
sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak
tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6.
"Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam :
Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak
tunai).
7.
"Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat
dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang
halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan
syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram."
8.
"Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan
syarat-syarat tertentu
Memperhatikan
:
1.
Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2.
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal
14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
:
Dewan
Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG
(AL-SHARF).
Pertama
: Ketentuan Umum
Transaksi
jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2.
Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3.
Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus
sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4.
Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang
berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua
: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1.
Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk
penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling
lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap
tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang
tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2.
Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang
nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan
datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram,
karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan
penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan
tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan
dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari
(lil hajah)
3.
Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan
harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang
sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir
(spekulasi).
4.
Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau
hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing
pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram,
karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal
: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN
SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA
|
Sharia Consulting Centre