HUKUM KEJAHATAN DUNIA MAYA

HUKUM KEJAHATAN DUNIA MAYA 

”Menurut M.v.T (Memorie van Toelichting) dikatakan bahwa kejahatan
(misdrijven) adalah “rechtsdelicten”, yaitu perbuatan-perbuatan yang meskipun
tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan
sebagai onrecht, sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata-hukum”.


”Bahkan, kini terjadi transaksi perdagangan secara
elektronik yang sering disebut e-commerce (electronic commerce)"


“Adapun hukum positif saat ini yang dipergunakan oleh Unit V Direktorat
II Ekonomi dan Khusus IT & Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Mabes Polri
dalam melaksanakan tugas penyidikan kejahatan dunia maya (cybercrime), adalah
sebagai berikut”29 :
1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Dalam upaya menangani kasus kejahatan dunia maya, para penyidik
melakukan interpretasi ekstensif (perumpamaan dan persamaan) terhadap
pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP. Adapun pasal-pasal yang dapat
dikenakan dalam KUHP terhadap kejahatan dunia maya, antara lain :
a. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus Carding dimana pelaku
mencuri kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena
hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software
card generator di internet untuk melakukan transaksi di E-Commerce.
b. Pasal 378 KUHP yang dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah
menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang
iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu
mengirimkan uang kepada pemasang iklan.
c. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan
pemerasan yang dilakukan melalui email.
d. Pasal 331 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik
dengan menggunakan media internet. Modusnya adalah pelaku
menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang
29 Petrus Reinhard Golose, op.cit, Hlm. 30-31
25
tidak benar atau mengirimkan email secara berantai melalui mailling list
(millis) tentang berita yang tidak benar.
e. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang
dilakukan secara on-line di internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
f. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun
website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di internet.
g. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran foto atau
film pribadi seseorang yang vulgar di internet.
h. Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena
pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan
membayar dengan kartu kredit yang nomor kartu kreditnya merupakan
hasil curian.
i. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface suatu website, karena
pelaku setelah berhasil memasuki website korban, selanjutnya melakukan
pengrusakan dengan cara mengganti tampilan asli dari website tersebut. 


Seperti yang di tulis oleh Nuurlaila. F. Aziizah (UGM)
Lebih Lengkapnya silahkan anda download
untuk bahan skripsi