Apa itu Jurnalis

Adakah etika Jurnalistik....

Kadang kita meremehkan apa yang di sebut dengan Jurnalistik atau yang sering di sebut dengan Wartawan, kadang sebutan itu terlalu tabu kalau di dengar di daerah dan juga terlalu menyeramkan bagi para pejabat yang berhati durga.Sedikit ketidaksesuaian di kalangan wartawan daerah di sebabkan hanya melihat dari sisi finansial belaka, tidak melihat di sisi kerelaan memberikan berita. Jika kita ABSEN satu per satu kemungkinan wartawan yang profosional di daerah...diperkirakan hanya 10% . Etika Jurnalis seakan di abaikan , kita jangan memungkiri semua kenyataan... makanya kritik dan saran harus bisa di perhitungkan agar bisa membuat seorang wartawan yang profosional.Sekarang bagi orang awam yang sedikit mengerti kata Wartawan apakah sudah tahu tentang kode etk jurnalis...? atau hanya memboyong Title sang Jurnalis belaka?
 Profesi wartawan, dituntut professional dan idealis, selain itu wartawan jangan pernah ke luar dari Kode Etik Jurnalistik, apalagi terlibat pemerasan dan menjadikan profesi wartawan hanya karena ingin mencari keuntungan pribadi.Tugas wartawan sangat mulia hanya menulis dan melakukan fungsi kontrol, dengan nawaitu semata-mata untuk kebaikan karena wartawan juga tidak kebal hukum.
“Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas sehari-hari tetap menjaga nama baik wartawan, Kami Berharap pemerintah Setempat harus lebih selektif, agar bisa dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.



KODE ETIK
(ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN)

1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan  dan  pemberitaan serta kritik dan komentar.
3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan. (Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.)
15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.